SEMINAR ANTI KORUPSI MAHASISWA HIMA AKUNTANSI FE UNY
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, dimana mereka menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Sedangkan menurut UU 31/1999 Jo UU 20/2001 korupsi adalah setiap orang yang dengan sengaja, dengan melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.